Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Babel menggelar Konsultasi Publik II Integrasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Babel dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
Kegiatan yang berlangsung Senin (12/6/2023) di Swiss Belhotel Pangkalpinang itu; dihadiri Asisten | Setda Pemprov Babel M Soleh mewakili Pj Gubernur Babel Suganda, Bupati Belitung, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan unsur terkait lainnya
Pj Gubernur Suganda melalui sambutannya disampaikan Asisten M. Soleh mengatakan, penyelenggaraan penanganan ruang ini bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional.
Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
"'Rencana tata ruang wilayah Provinsi Babel telah disusun sebelumnya pada tahun
2014, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Babel nomor 2 tahun
2014 tentang tata ruang wilayah Provinsi Babel. Begitu juga dengan rencana zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah resmi diatur dalam perda nomor 3 tahun 2020," ungkapnya.
Dijelaskan Soleh, terbit nya Undang-Undang no II tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan rang menyatakan bahwa rencana zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP).
Adapun tata cara dalam penyusunan peninjauan kembali revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Babel diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No Il Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan konsultasi Publik II ini merupakan salah satu rangkaian syarat yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021.
"Untuk itu perlu diwujudkan kesamaan dan pandangan persepsi bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang baik didarat maupun di laut yang saling terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang yang lainnya,' ujarnya.
Provinsi Babel diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat Kepulauan Babel pada umumnya.
"'Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang bermanfaat, baik bagi masyarakat, stakeholder maupun pelaku-pelaku yang akan berinvestasi di Babel”tutupnya.